Nasional  

Bantenaktual.com, – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya atau fuel surcharge pada angkutan udara penumpang dalam negeri menyusul adanya kenaikan harga minyak dan avtur dunia.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.