Bantenaktual.com, Tangerang – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang diketahui, memiliki fasilitasi pengajuan sertifikat halal dengan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).
Nomor Induk Berusaha
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.