Daerah, Tangerang Raya  

Bantenaktual.com, Tangerang – Kementerian Agama RI segera merilis regulasi terkait kebijakan penyetaraan jabatan fungsional guru madrasah non-ASN atau yang biasa disebut inpassing. Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN. Program penyetaraan ini bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN. Hal itu akan menjadi bagian dari rekognisi kinerja dan dedikasi guru.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.