Daerah, Tangerang Raya  

Bantenaktual.com, TANGERANG – Bupati Tangerang keluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi pembatasan jam operasional tempat usaha di Kabupaten Tangerang yang mulai diberlakukan pada tanggal 18 Juni hingga 2 Juli 2021.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.