Bantenaktual.com, TANGERANG – Bupati Tangerang keluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi pembatasan jam operasional tempat usaha di Kabupaten Tangerang yang mulai diberlakukan pada tanggal 18 Juni hingga 2 Juli 2021.
Pembatasan Jam Usaha
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.