Bantenaktual.com, Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan calon anggota legislatif (caleg) melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana sebagai syarat maju dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Pengadilan Negeri Kota Tangerang
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.