Tangerang Selatan, Bantenaktual.com – Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama RI No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Tujuan dikeluarkannya surat edaran tersebut untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.
Pengeras Suara
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.