Bantenaktual.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menahan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur. Keduanya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian.
Penistaan Agama
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.