Bantenaktual.com, Serang – Pemerintah Kota Serang secara resmi menyesuaikan tarif angkutan kota di Kota Serang berdasarkan Peraturan Walikota Serang No 82 Tahun 2022 Tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum di Kota Serang. Secara simbolis penempelan stiker tarif angkutan di lakukan oleh Wali Kota Serang Syafrudin didampingi ASDA II Kota Serang Yudi Suryadi, Kepala Diskominfo Kota Serang Arif Rahman Hakim dan Kepala Dishub Kota Serang M. Ikbal bertempat di Terminal Tipe A Pakupatan Kota Serang, Kamis (30/3).
Penyesuaian Tarif Angkutan Kota
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.