Bantenaktual.com, – Pemerintah menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk masa libur Natal dan tahun baru. Aturan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.
PPKM Level 3 Diperpanjang Dua Pekan, Jakarta Disiplin Prokes Harus Dijalankan
Bantenaktual.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan…