Bantenaktual.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 311 penyedia layanan pinjaman online (pinjol) sejak Januari 2024. Selain itu, OJK juga telah menerima lebih dari 3.200 pengaduan terkait pinjol periode Januari hingga awal Maret 2024.
Pinjol
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.