Bantenaktual.com, Tangerang – Menjelang Idulfitri 1445 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan hak pekerja atau buruh di wilayah Tangsel terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Posko Pengaduan THR
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.