Daerah, Tangerang Raya  

Bantenaktual.com, TANGERANG – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti, memastikan bahwa pungutan atau iuran THR terhadap sopir angkutan barang di Pasar Curug adalah ilegal. Dia menyatakan bahwa tidak ada pungutan atau iuran THR seperti informasi pada sebuah foto yang viral di media sosial

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.