Bantenaktual.com, Jakarta – Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit PT AAJ yang berlokasi di Jakarta Utara.
Sanksi Administratif
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.