Bantenaktual.com, Jakarta – Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit PT AAJ yang berlokasi di Jakarta Utara.
Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.