Bantenaktual.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap 23.929 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas transaksi judi online. Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam memutus aliran dana dari kegiatan ilegal tersebut.
Situs Judi Online
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
