Bantenaktual.com, TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan sanksi administratif kepada 18 wajib pajak (WP) yang menunggak pajak Non PBB dan BPHTB. Peringatan tersebut diberikan lewat pemasangan stiker pada tempat usaha yang menjadi objek pajak tertunggak.
Stiker Wajib Pajak
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.