Bantenaktual.com, TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan aturan penutupan sementara tempat hiburan, seperti diskotik, klub malam, bar, karaoke, SPA, panti pijat, dan sejenisnya di wilayah Kabupaten Tangerang pada bulan suci Ramadhan.
Tempat Karaoke
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.