Nasional  

Bantenaktual.com, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Jaksa menyebut total kerugian negara melalui PT Garuda Indonesia akibat perbuatan Emirsyah sebesar 609 juta dolar Amerika atau jika dirupiahkan senilai Rp 9,37 triliun.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.