Publik Foto  

Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB)akan membatasi oprasional angkutan barang. Pembatasan kendaraan angkutan barang selama Nataru 2024/2025 berlaku mulai Jumat (20/12/24) pukul 00.00 hingga Minggu (22/12/24) Pukul 24.00 selanjutnya, akan dilakukan pembatasan pada Rabu (1/1/25) pukul 06.00 sampai 24.00 waktu setempat. Tampak terlihat antrian kendaraan di Pintu Tol Cikupa Kabupaten Tangerang menuju Jakarta. Rabu (18/12/24). Banten Aktual/Dennys

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.