Bantenaktual.com, Tangerang – Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) kemarin (30/11/23).
Gubernur Banten Putuskan UMP Naik Rp40 Ribu
Bantenaktual.com, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp2.501.203,11.