Bantenaktual.com, Tangerang – Menindaklanjuti hasil laporan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait 69 jenis obat yang izin edarnya telah dicabut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) sudah melakukan penarikan obat-obat tersebut melalui distributor sesuai arahan BPOM. Penarikan dilakukan di UPT Instalasi Farmasi Dinkes Kota Tangerang, Selasa (08/11/22).
UPT Instalasi Farmasi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.