Bantenaktual.com, Tangerang – Ketua BAZNAS Kota Tangerang M Aslie Elhusyairy mengumumkan, BAZNAS Provinsi Banten telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 009 Tahun 2025 terkait nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Provinsi Banten tahun 2025 tak terkecuali Kota Tangerang, Kamis (30/1/25).

Foto: Zakat Serentak ASN Kota Tangerang
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang, Banten, menetapkan besaran zakat fitrah dalam menyambut Ramadan 1444 Hijriah senilai Rp45.000/jiwa berdasarkan hasil rapat gabungan dengan Pemkot Tangerang, MUI, DMI, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan perwakilan UPZ. Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang serentak membayar Zakat di Masjid Raya Al-Azhom usai melaksanakan apel pagi. Senin (3/4/23). Banten Aktual/Dennys