Bantenaktual.com, Cilegon — Seorang tahanan Polres Cilegon dikabarkan tewas pada Selasa, 15 Februari 2022 malam. Pria berisinial AA (21) tersebut diduga tewas akibat dianiaya saat menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mapolres Cilegon.
AA ditahan akibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang ditahan di Rutan Polres Cilegon pada Senin, 14 Februari 2022 kemarin. Pihak keluarga tidak mengetahui jika yang bersangkutan ditahan di Mapolres Cilegon. Mendengar kabar tewas dianiaya, keluarga meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kami meminta agar aparat kepolisian Polres Cilegon mengusut dan membongkar permasalahan yang merenggut nyawa keluarga kami. Bila diduga terdapat penganiayaan, pelaku diminta untuk dihukum seberat-beratnya,” ungkap Komarudin, Paman Korban.
Kepala Kepolisian Resort Kota Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan, pihaknya telah menyelidiki untuk mengetahui penyebab kematian korban lebih mendalam. Dia menyebut, sebelum meninggal dunia awalnya dilaporkan pingsan oleh pihak Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu.
“Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) untuk menjalani pemeriksaan di IGD. Usai ditangani oleh IGD RSKM, AA dinyatakan meninggal dunia,” jelas Sigit.
Sigit mengungkapkan, sesuai persetujuan keluarga, jenazah akan diautopsi di RSUD Panggung Rawi Kota Cilegon dengan didampingi Biddokkes Polda Banten.
“Kami telah menghubungi keluarga, pihak keluarga dengan kami sepakat untuk melakukan proses mengetahui penyebab kematian almarhum,” pungkasnya
Untuk saat ini pihak kepolisian menunggu Hasil Autopsi dari Dokter Forensik RSUD Panggung Rawi Kota Cilegon. Selain itu, juga akan memeriksa tahanan lain guna mencari informasi atau penyebab meninggalnya tahanan tersebut. (Sobirin/red)