Tak Bisa Menahan Haru, Korban Curanmor Ucapkan Terima Kasih ke Polisi

Korban pencurian kendaraan bermotor Furkon (19) tidak bisa menahan haru, pasalnya motor kesayangannya yang telah raib di gondol maling telah di temukan Unit Reskrim Polsek Kopo dan dikembalikan kepada dirinya, Kamis (6/10/2022).

Bantenaktual.com, Serang – Korban pencurian kendaraan bermotor Furkon (19) tidak bisa menahan haru, pasalnya motor kesayangannya yang telah raib di gondol maling telah di temukan Unit Reskrim Polsek Kopo dan dikembalikan kepada dirinya, Kamis (6/10/2022).

“Saya ucapkan, banyak terima kasih kepada jajaran Polres Serang, khususnya Polsek Kopo yang telah menemukan dan mengembalikan motor saya,” ucap Furkon.

Santri Ponpes Nurul Fiqih ini awalnya sempat mengikhlaskan motor kesayangannya yang hilang. Namun kata dia, motor tipe GL yang jadi kesayangannya itu telah di temukan oleh Unit Reskrim Polsek Kopo.

Baca Juga :  36 Puskesmas Mendapat Bantuan Alkes dan Kendaraan Operasional Roda Dua

“Tadinya saya ikhlasin saja. Tapi alhamdulillah, motor kesayangannya ini masih jadi rezeki saya,” ujarnya.

“Sekali lagi saya ucapkan banyak terima kasih untuk Pak Polisi. Berkat kerja kerasnya mengungkap pelaku pencurian. Motor saya akhirnya dapat ditemukan,” tukasnya.

Sebelumya, dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kopo Polres Serang. Keduanya di tangkap di wilayah Kabupaten Lebak-Banten, Sabtu (24/9/2022).

Penangkapan keduanya, lanjut Iptu Satibi, berawal dari adanya laporan polisi pada tanggal 22 September 2022 milik saudara Furkon yang terparkir di area pondok pesantren Nurul Fiqih di wilayah Desa Nambo, Kecamatan Kopo.

Baca Juga :  Festival Maulid Kota Tangerang Akan Segera Digelar

“Hasil penyelidikan anggota Unit Reskrim Polsek Kopo. Kami berhasil mengamankan dua tersangka FK dan BG,” jelas Satibi, saat menggelar press conference di Mapolsek Kopo, Kamis (6/10/2022).

Selain mengamankan lima unit kendaraan bermotor hasil curian, kata Satibi, Unit Reskrim Polsek Kopo juga berhasil mengamankan barang bukti kunci leter T yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.

Baca Juga :  Rampak Bedug dan Angklung Buhun Turut Memeriahkan HUT Ke-22 Provinsi Banten

“Untuk kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan diancam 7 tahun penjara,” tandasnya.

Satibi mengungkapkan, dari lima Unit motor hasil curian, satu unit motor Honda jenis CB milik Furkon langsung dikembalikan kepada pemiliknya. (Red)