Temukan Lampu PJU di Kota Tangerang Mati? Warga Bisa Lapor, Begini Caranya!

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kota Tangerang, Achmad Suhaely

Bantenaktual.com, Tangerang – Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) sangat penting keberadaannya bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang sering beraktivitas di malam hari. Dengan itu, masyarakat Kota Tangerang, diminta untuk segera melakukan laporan apabila menemukan fasilitas PJU yang mati, tidak berfungsi atau timer error.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kota Tangerang, Achmad Suhaely mengungkapkan jika menemukan fasilitas PJU mati atau timer error, masyarakat dapat langsung melakukan laporan melalui kanal pengaduan resmi milik Pemkot Tangerang.

Baca Juga :  Foto: SD Negeri Tangerang 3 Raih Juara Nasional Lomba Wirausaha Muda

Diantaranya, melalui whatsapp di nomor 0811-1500-293, instagram @tangerangkota, atau layanan command center di 112, aplikasi Tangerang LIVE atau layanan Laksa.

“Penanganan lampu yang mengalami gangguan akan secepatnya ditangani. Dengan pengaduan sistem online ini, tentu ditujukan untuk percepatan pengaduan dari lokasi masalah ke petugas dan perbaikan yang dibutuhkan masyarakat dari petugas ke lokasi perbaikan,” ungkap Suhaely, Selasa (12/9/23).

Ia pun menjelaskan, Dishub Kota Tangerang dalam urusan PJU menyiagakan sekitar 41 personel di setiap harinya. “Keberadaan PJU sangatlah penting, dengan itu butuh kesadaran kita semua untuk sama-sama menjaga, yaitu dengan tak ragu melakukan laporan pada saat menemukan PJU mati,” tegasnya.

Baca Juga :  Foto: Dinsos dan Tagana Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran

Kata Suhaely, masyarakat di Kota Tangerang juga bisa mengajukan pemasangan PJU. Yakni, pada jalan yang tidak dilengkapi PJU atau penerangannya kurang. Dalam hal ini dapat dilakukan pendataan dan diajukan lewat musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang).

“Lakukan usulan tersebut mulai dari Musrembang kelurahan hingga tingkat Kota. Karena memang, hingga saat ini Kota Tangerang memiliki program Kampung Terang yang mencakup pemasangan PJU hingga kawasan jalan dengan lebar tidak lebih dari tiga meter, umumnya program diperuntukkan untuk di gang permukiman warga,” jelasnya. (Red)