Terlibat Narkoba, Anak Wakil Walikota Tangerang Dituntut 10 Bulan Penjara

Proses persidangan Pengadilan Negeri Tangerang, Anak Wakil Walikota Tangerang Dituntut 10 Bulan Penjara.(Banten Aktual/Cecep)

Bantenaktual.com, Tangerang-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang membacakan tuntutan atas kasus yang menjerat AKM anak Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, berserta ketiga rekan di Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang, Kamis (7/1/2021).

AKM beserta MT, dan SY dituntut 10 bulan kurungan penjara. Sementara DS dituntut selama 1 tahun kurungan penjara. Sebab DS terbukti kepemilikan ganja.

Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, AKM berserta rekannya tersebut dijerat pasal 127 undang-undang narkotika nomer 35 tahun 2009.

Baca Juga :  Resmikan RS Hermina, Helldy Minta Rekrut Tenaga Kerja Cilegon

“Karena itu sesuai fakta persidangan hanya selaku pengguna. Dia (AKM) membeli patungan bersama teman-temannya, sebelum menggunakan dia tertangkap tapi teman-temannya lebih dahulu menggunakan dan barang buktinya pun 0,51 gram,” kata Dapot saat dimintai keterangan sesuai persidangan.

Dapot mengatakan, pihaknya mengambil kesimpulan terdakwa AKM dan tiga temannya tersebut sebagai pengguna.

“Namun, kita bedakan si Dede (DS) dengan tuntutan 1 tahun karena di dapatkan ganja juga. Mungkin itulah yang kita tuntut sesuai fakta persidangan,” katanya.

Baca Juga :  Foto: Dinkes Kota Gelar Vaksin Door To Door Lansia

Tuntutan anak orang nomor dua di Kota Tangerang itu sempat beberapa kali tertunda. Dapot pun menjelaskan permasalahan tertunda sidang tuntutan itu. Menurutnya, dalam memberikan tuntutan tidak sembarang. “Kita punya tim itulah akhirnya kita punya kesepakatan baru bisa bacakan pada hari ini,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum AKM berserta temannya setelah dibacakan tuntutan di persidangan. Mereka meminta waktu kepada majelis hakim mengajukan keberatan atas tuntutan kepada terdakwa. “Mohon waktunya satu Minggu kedepan, kami akan mengajukan keberatan atas tuntutan,” katanya singkat. (Rul/min)