Tidak Ada Perlakuan Khusus Bagi Sang Ratu Nego Pinangki

Bantenaktual.com, Tangerang – Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang menjadi terpidana kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, mendekam di penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Tangerang, Kota Tangerang, selama dua minggu ke depan. Penahan ini disebut sebagai masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

Pinangki dieksekusi ke Lapas Klas II A Tangerang sejak Senin (2/8/2021). Kasie Pembinaan Lapas Klas II A Tangerang Herti Hartati mengatakan, Pinangki masuk ke lapas tersebut sejak Senin kemarin sekitar pukul 13.30 WIB.

Sebelum Pinangki memasuki tempat hunian bersama tahanan lainnya, dia diletakkan terlebih dahulu di mapenaling selama dua minggu.

Baca Juga :  Foto: Cegah Omicron, Pemkot Lakukan Booster Bagi Pegawainya

Baca Juga: Hasil CSR, Pemkab Dapat Oksigen Hingga Sembako

“Kalau untuk tempat hunian, (Pinangki) tetap disatukan dengan yang lain. Untuk saat ini ditempatkan di blok mapenaling selama dua minggu,” papar Herti melalui pesan singkat, Selasa (3/8/2021).

Setelah dua minggu, Pinangki akan berbagi ruang hunian bersama dengan tahanan lainnya.

Menurutnya, tidak ada blok khusus bagi terpidana kasus pengurusan fatwa bebas tersebut, karena di Lapas Anak Wanita Klas II A itu memang tidak memiliki ruang hunian khusus.

Baca Juga :  Mensos Tinjau Korban Gempa di Sumur, Tri Rismaharini : Mitigasi Bencana Kunci Utama Keselamatan Masyarakat Hadapi Bencana
Mantan Jaksa Pinangky (rompi pink) sedang menjalani registrasi di Lapas Kelas II A Tangerang. (Dok LPP Klas II A Tangera

“Nanti pun akan tetap ditempatkan di kamar hunian sama dengan yang lain, karena di tempat kami tidak ada blok khusus,” kata Herti.

Dia menambahkan, sejumlah barang bawaan pribadi Pinangki yang diamankan sebelum memasuki Lapas adalah baju tidur, baju dalam, dan beberapa baju bebas. Ponsel atau gadget lain tidak turut diamankan karena Pinangki memang tidak membawa barang-barang elektronik.

“Hanya baju dalam, baju tidur, dan beberapa baju bebas. Selain itu tidak ada,” kata Herti.

Baca Juga :  Bupati Zaki Bersama Kapolresta Tangerang, Dandim dan Kajari Lakukan Vaksin Booster

Sebelum Pinangki memasuki lapas, dia juga terlebih dahulu dites skrining COVID-19 jenis PCR dan hasilnya negatif. (Dens)