Tiga Pilar Kota Tangerang Lakukan Operasi Penertiban Pelanggar PPKM Darurat

Bantenaktual.com, Tangerang – Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin bersama Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima dan Dandim 0506 /Tgr Kolonel Inf Bambang Herry Tugiyono melakukan operasi penertiban pelanggar aturan selama masa PPKM darurat.

Wakil menjabarkan operasi yang dilakukan bersama Tiga Pilar Kota Tangerang dalam rangka melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan – aturan yang berlaku selama PPKM darurat berjalan, dimana salah satu poin di dalamnya adalah pembatasan kegiatan usaha hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :  Foto: Cegah Omicron, Pemkot Lakukan Booster Bagi Pegawainya

“Kita sosialisaikan PPKM darurat, sasaran utamanya masyarakat dapat disiplin penerapan protokol kesehatan,”

“Khususnya para pedagang yang masih berjualan melebihi batas waktu yang ditentukan,” ujar Wali Kota saat meninjau Pasar Sipon, Cipondoh, Sabtu (3/7) malam.

Baca Juga: Sekda Al Muktabar : PPKM Darurat Upaya Bersama Menekan Kasus Covid-19

“Harapannya agar mereka bisa mengerti dan mematuhi aturan selama PPKM darurat,” imbuhnya.

Baca Juga :  Semangat Kerja ASN Yang Tinggi Berdampak Pada Kemajuan Daerah

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima menambahkan dalam kegiatan operasi yang dilakukan bersama tersebut masih ditemui para pedagang di luar sektor esensial yang berjualan melebihi batas waktu.

“Usaha di luar sektor esensial yang melanggar diberikan sanksi berupa penutupan sementara,” tutup Kapolres. (Cep/red)