Bisnis  

Tiktok Resmi di Larang Marketplace Jadi Solusinya

Ilustrasi aplikasi Tiktok

Bantenaktual.com, Tangerang – Pemerintah memutuskan melarang social e-commerce bertransaksi langsung di platform media sosial. Social e-commerce dalam hal ini seperti yang dilakukan Tiktok melalui TikTok shop. Hal tersebut, disepakati dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

TikTok Shop nantinya hanya diperbolehkan sebagai media promosi saja, dan bukan melakukan jual beli secara langsung. Jadi fungsinya akan serupa dengan televisi, yang mengiklankan produk. Nantinya aturan ini juga akan berlaku pada media sosial yang lain, yang masih memungkinkan terjadinya jual beli secara langsung pada platform yang disediakan.
Keputusan ini kemudian akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020, yakni Permendag Nomor 50 Tahun 2023. Aturan ini sendiri terkait dengan perdagangan elektronik dan telah diteken pada Senin lalu.

Seperti yang dikatakan Manger Marketing Niagatani.id salah satu marketplace yang suah menjadi mitra dari Belapengadaan LKPP. “ Ya kami sangat setuju dengan pelarangan jual beli dimedia sosial TikTok, karena para penjual yang menggunakan aplikasi tersebut bisa merusak pasar lokal, terutama penggiat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang saat ini menjadi program andalan pemerintah” Kata Leoni Ditya Rosari saat di hubungi melalui telepon selular. Selasa (26/9/23).

Keberadaan tiktok shop pun sudah berdampak kepada para pedagang lokal, terutama mereka yang masih menjual dagangannya di Pasar-pasar, seperti yang terjadi di Pasar Tanah Abang.

Harga jual yang terlalu rendah juga produk yang bukan dari negara sendiri membuat para pedagang harus menerima imbasnya, banyaknya marketplace saat ini sebenarnya bisa menjadi solusi bagi para pelaku usaha untuk dapat menjual dagangannya. “ Sebenarnya pemerintah sudah memberikan solusi bagi para pedagang yang ingin menjual dagangannya secara online, salah satunya melalui market place yang sudah legal dan di akui pemerintah, hadirnya Niagatani.id bukan hanya sekedar menjual, namun dapat meningkatkan penjualan bagi penjualnya”tambahnya.

Dengan adanya Marketplace yang sudah bergabung dan menjadi mitra Belapengadaan LKPP di harap dapat meningkatkan pembelanjaan bagi instansi pemerintah terhadap UMKM yang dirasa masih kurang dan belum mencapai harapan, seperti Kota Tangerang yang dalam laporan Tokodaring.lkpp.go.id masih di urutan 295 dari 305 kabupaten/kota se Indonesia. (Dens/Red)