Titik Poin PPKM Darurat Diwilayah Tangerang

Bantenaktual.com, Tangerang — Polres Kota Tangerang memutar balikkan sejumlah kendaraan dari arah Jakarta ke Tangerang di kawasan Tol Balaraja Timur, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 3 Juli 2021.

Hal ini dilakukan setelah para pengemudi tidak bisa menunjukkan surat keterangan vaksin dan hasil rapid antigen. Dimana, dua ketentuan itu berlaku usai Kabupaten Tangerang masuk dalam wilayah penerapan PPKM Darurat yang berlaku hingga 20 Juli 2021.

“Hari ini kita sosialisasi dan penindakan ke masyarakat soal aturan PPKM sesuai dengan hasil koordinasi dengan pemerintah daerah,” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Baca Juga :  Foto: Warga Benda Terendam Air Tol JORR Jadi Penyebabnya

Baca Juga: Foto: PPKM Darurat Hari Pertama Titik Poin Jatiuwung

Sedikit dari puluhan mobil yang melintas, terdapat pengendara yang diminta untuk putar arah, dan boleh melintasi wilayah bila memiliki ketentuan bertransportasi di aturan PPKM Darurat.

Terlihat Petugas Gabungan Sat Pol PP Kecamatan Jatiuwung dan Polsek Jatiuwung mulai menggelar Penerapan di hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro darurat titik poin Gajah Tunggal Jalan Gatot Subroto Kecamatan Jatiuwung, kendaraan yang melintas menuju Kabupaten Tangerang di periksa surat keterangan dan tujuannya, terlihat anggota Satlantas sedang memeriksa surat jalan kendaraan roda empat dan meminta pengemudi untuk menggunakan masker. Sabtu (3/7/21). Banten Aktual/Dennys

Dalam penerapannya pun, pihaknya tetap mengedepankan upaya preventif, edukatif, tegas, humanis. Apabila tidak memenuhi persyaratan, kendaraan yang melintas akan diminta putar balik arah.

Kemudian, pelaku pelanggaran PPKM Darurat dengan tahapan memberikan imbauan, teguran simpatik, hingga terakhir tindakan tegas.

“Kita mengintensifkan patroli dan woro-woro untuk sosialisasi ke masyarakat. Selain itu, patroli juga untuk mencegah atau membubarkan kerumunan,” ujarnya.

Baca Juga :  Temui Wahidin Halim, Raffi Ahmad Siap Kelola Banten International Stadium

Apabila patroli dan imbauan tidak diindahkan, Wahyu menegaskan akan memberi tindakan tegas. Langkah itu, kata Wahyu, berdasarkan asas hukum bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau yang dikenal dengan istilah asas hukum ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’.

“Dalam kondisi darurat kami akan tegakkan ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ atau ‘Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi’. Setiap pelanggaran protokol kesehatan akan kita tindak tegas. Penegakan hukum akan kita tegakkan,” ungkapnya.

Selain itu, dalam PPKM Darurat, ada sejumlah posko yang didirikan untuk menyekat dan memantau pergerakan masyarakat, yakni Gerbang Tol Kedaton, Gerbang Tol Balaraja Barat, Gerbang Tol Balaraja Timur, Perbatasan Jayanti (perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang), di Perbatasan Kresek (perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang), dan perbatasan Kronjo (perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang). (Red)