Bantenaktual.com, Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang secara resmi mencabut status tanggap darurat imbas terjadinya musibah kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing yang mulai terjadi pada beberapa hari lalu.
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah menjelaskan dicabutnya status tanggap darurat usai semakin kondusifnya TPA Rawa Kucing, usai proses pemadaman yang berlangsung selama 13 hari sejak tanggal 20 Oktober 2023.
“Hingga saat ini, seluruh petugas masih tetap berjaga untuk proses pendinginan, hingga dalam pantauan udara tidak terlihat lagi adanya titik api di lokasi TPA,” ujar Arief yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (2/11).
“Sekarang statusnya menjadi kondisi pemulihan,” imbuhnya.
Dengan semakin terkendalinya kondisi TPA Rawa Kucing, lanjut wali kota, seluruh pengungsi berangsur – angsur meninggalkan lokasi – lokasi pengungsian yang telah disiapkan oleh Pemkot Tangerang.
“Sudah mulai kembali ke rumah masing – masing untuk kembali beraktivitas seperti sedia kala,” terangnya.
Tak lupa, Arief juga mengucapkan terima kasih kepada semua petugas yang telah optimal dalam penanganan kebakaran TPA Rawa Kucing serta kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama masa darurat bencana ini.
“Berkat dukungan semua pihak, akhirnya kebakaran di TPA Rawa Kucing berhasil dipadamkan, terima kasih,” pungkasnya.
Sebagai informasi, status Tanggap Darurat akibat kebakaran TPA Rawa Kucing ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Tangerang nomor: 442Kep.1023-BPBD/2023 yang ditetapkan selama 14 hari terhitung sejak 20 Oktober – 2 November 2023. Proses pemadaman melibatkan 534 personil gabungan mulai dari Pemkot Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Pemprov Banten dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (Red)