Tumpukan Sampah Liar Ditepi Cisadane

Aktivis lingkungan dari Komunitas Saba Alam Indonesia Hijau menggelar upacara bendera HUT ke-76 RI di atas tumpukan sampah, Selasa (17/08/2021). (Foto: Istimewa)

Bantenaktual.com, Tangerang – Sejumlah truk dengan bak terbuka hilir mudik melintasi Gang Gaga, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Truk-truk ‘asing’ yang datang itu menuju sebuah lahan yang menjadi tempat penampungan sampah. Jumat siang (03/09/2021).

Dari ujung gang, terlihat tumpukan sampah menggunung di kawasan kumuh tersebut. Gang Gaga ini terletak di sisi Jalan Iskandar Muda sehingga terlihat jelas tumpukan sampah itu jika dilihat dari jalan raya.

di dekat kawasan tumpukan sampah itu terdapat beberapa rumah milik warga serta gudang/lapak pengepul sampah-sampah tersebut.

Tumpukan sampah itu juga dapat terlihat dari sebuah gang yang berada di bantaran Sungai Cisadane yang terletak di Jalan Raya Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

bantenpro.id melihat para pemulung yang dipayungi terik matahari pada hari itu sedang memilah sampah di tempat penampungan luar tersebut. Menurut Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, tumpukan sampah yang telah ada selama belasan tahun itu berdiri di atas lahan Balai Besar Wilayah Sungai Cisadane-Ciliwung milik Pemerintah Pusat.

Baca Juga :  Bupati Zaki Bersama Kapolresta Tangerang, Dandim dan Kajari Lakukan Vaksin Booster

Kepala Seksi Penanganan Pengaduan Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Amaludin mengatakan, pihaknya hanya melakukan identifikasi lokasi saja. Setelah itu wewenangnya diserahkan ke Asisten Daerah.

Siang tadi, bantenpro.id menemui seorang pemilik lapak pengepul sampah yang berada di salah satu gang di kawasan tempat penampungan sampah liar tersebut. Pengepul mengungkapkan bahwa sampah yang dia dapat, dibeli dari tempat penampungan liar tersebut dan dihargai Rp2.000 per kilogramnya.

Sampah yang dibelinya berupa botol minum plastik, tutup botol, kaleng minuman, kardus, hingga besi. Sampah yang dia dapat akan dijual lagi kepada pengepul lain untuk didaur ulang. Sedangkan sampah yang dianggap tak menghasilkan uang, akan dibuang lagi ke penampungan sampah liar tadi atau dibakar.

Menurut pengakuannya, sampah-sampah tersebut berasal dari luar kota yang didatangkan menggunakan truk. Yang jelas, truk ini bukan milik pemerintah daerah.

“Sampahnya dari setiap perumahan-perumahan di daerah Bintaro, Serpong, begitu,” bebernya, Jumat (03/09/2021).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua Komunitas Saba Alam Indonesia Hijau (SAHI) Pahrul Roji. Menurut dia, sampah-sampah itu berasal dari Pantai Indah Kapuk, Bintaro Jaya, Serpong, dan daerah luar Kota Tangerang lainnya.

Baca Juga :  Mensos Tinjau Korban Gempa di Sumur, Tri Rismaharini : Mitigasi Bencana Kunci Utama Keselamatan Masyarakat Hadapi Bencana

“Jakarta paling banyak,” kata dia, Rabu, (02/09/2021).

Dia mengungkapkan, keberadaan tempat pembuangan liar sampah itu sudah ada sejak tahun 2008. Pada 31 Agustus 2021 lalu, SAHI melayangkan surat kepada Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah terkait keberadaan tempat pembuangan liar sampah itu yang dinilai merusak ekosistem Sungai Cisadane hingga mencemari laut.

Sebelumnya, SAHI telah melakukan investigasi terkait aktivitas TPA liar tersebut. SAHI menemukan bahwa sampah yang menumpuk itu kerap kali dijatuhkan secara sengaja ke area sungai sehingga mencemari ekosistem air sungai.

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan dirinya sudah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menindaklanjuti pengaduan tentang TPA liar ini.

“Sudah saya tugasin Satpol PP, karena gini, TPA liar itu bisa dijerat pidana kaitannya dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Jadi itu urusannya di kepolisian,” ujar Arief, Kamis (02/09/2021).

Baca Juga :  Foto: Sepi Pemesan Kim Coan Tetap Bertahan

DPRD Kota Tangerang juga telah mendesak agar Satpol PP bertindak tegas dalam menegakkan peraturan daerah. Parlemen juga mendukung langkah Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah untuk membawa persoalan ini ke ranah kepolisian. Pasalnya, aktivitas TPA liar tersebut telah mencemari ekosistem sungai.

“Penyegelan seharusnya bisa dilakukan Satpol PP. Ya saya minta biar segera action gitu. Kepala daerah juga kan sudah menyampaikan kalau pencemaran lingkungannya ada di Undang-Undang Lingkungan Hidup, kalau itu nanti urusannya kepolisian,” kata Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo saat dihubungi, Jumat (03/09/2021).

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Tangerang Iwan mengatakan persoalan TPA liar itu bukan kewenangannya. “Saya enggak bisa jawab ya, karena bukan kewenangan. Nanti saja saya kabarin ya,” katanya. (Cep/red)