Bisnis  

Uang 1.0 Penari Pendet Viral di Medsos, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Uang specimen 1.0 yang viral karena dianggap program redenominasi rupiah sudah berjalan. (Tangkapan layar akun Instagram peruri.indonesia)

Bantenaktual.com, – Uang 1.0 bergambar penari pendet muncul di media sosial melalui video Tik Tok beberapa saat yang lalu. Video tersebut menjadi viral dan membuat bingung masyarakat.

Dengan viralnya video tersebut membuat anggapan adanya redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang.

Menanggapi hal tersebut, Perum Percetakan Uang RI ( Peruri ) membantah adanya redenominasi. Uang dengan nilai 1.0 itu adalah House Note atau uang specimen.

Seperti dikutip dari akun instagram perusahaan @peruri.indonesia, House Note (uang specimen) yang diterbitkan oleh Peruri adalah bukan Rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran.

“Peruri menerbitkan House Note/uang specimen digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk/uang yang diproduksi oleh Peruri ,” kata Manajemen Peruri dalam unggahan akun istagram perusahaan.

Uang 1.0 penari pendet muncul di media sosial melalui video Tik Tok beberapa saat yang lalu. Hal ini pun membuat pihak Bank Indonesi (BI) mengklarifikasi adanya berita tersebut. Sehingga diharapkan tidak menjadi hoaks di kalangan masyarakat luas. Seperti yang sudah sering terjadi di media sosial.

Munculnya video uang pecahan dengan gambar penari pendet kini mencuri perhatian warganet.

Hal ini muncul melalui video TIk Tok yang belum lama ini beredar. Masalah ini pun sampai ke pihak Bank Indonesia.

Di mana Kepala Departemen Pengedaran Uang BI pun angkat suara.

“Uang pecahan 1.0 tersebut hanyalah uang pecahan dalam rangka uji cetak yang dilakukan Perum Peruri,” ujar Marlison Hakim selaku Ketua Pengedaran BI.

Bahkan hal ini juga semakin jelas dengan perkataan Marlinson hakim minggu 9/5/2021 kemarin.

“Gambar pada uang pecahan tersebut dalam rangka uji cetak yang hanya untuk kepentingan Peruri saja,” jelas Marlison kembali.

Sesuai dengan peraturan UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Di mana yang berwewenang untuk mencetak dan mengedarkan uang rupiah hanyalah pihak Bang Indonesia saja.

Sehingga, berita yang ada di video Tik Tok tersebut bukan dari BI. Lebih jelasnya jika uang 1.0 penari pendet merupkan cetakan Perum Peruri secara pribadi dan bukan dari Bank Indonesia. (Cep/red)