UMK Kota Tangerang Naik Lebih Tinggi di Banten

Ujang Hendra Gunawan. Kepala Dinas Tenagakerja Kota Tangerang

Bantenaktual.com, Tangerang – Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) kemarin (30/11/23).

UMK Kota Tangerang naik 3,83% seperti yang dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra saat menghadiri acara Media Gathering di Bogor kemarin. ” Iya UMK Kota Tangerang naik sebesar 3,83%”. Katanya.

Ujang pun merincikan kenaikan upah UMK di Kota Tangerang pada  2023 sebesar Rp 4.584.519,08 lalu pada UMK 2024 sebesar Rp 4.760.289,54.

Ia pun menjelaskan bahwa kenaikan Upah di Kota Tangerang tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga :  Pelopor Smart City, 47 Daerah di Indonesia Telah Replikasi Aplikasi Milik Kota Tangerang

“Jadi sudah ada formula perhitungan, sudah ada rumus, jadi angka-angka yang mengeluarkan BPS,”imbuhnya.

Lebih jauh Ujang menyampaikan secara umum kenaikan UMK diakui tidak signifikan.

“Rata-rata di bawah 4 persen, untuk di Banten paling tinggi persentase di Kota Tangerang,”katanya.

Kenaikan UMK di kabupaten-kota di Banten Berdasarkan SK Gubernur

  1. Kabupaten Pandeglang naik sebesar 1,03%
    UMK 2023 Rp 2.980.351,46
    UMK 2024 Rp 3.010.929,87
  2. Kabupaten lebak naik sebesar 1,16%
    UMK 2023 Rp 2.944.665,46
    UMK 2024 Rp 2.978.764,69

  3. Kabupaten Serang naik sebesar 1,51%
    UMK 2023 Rp 4.492.961,28
    UMK 2024 Rp 4.560.894,85

  4. Kabupaten Tangerang naik sebesar 1,64%
    UMK 2023 Rp 4.527.688,52
    UMK 2024 Rp 4.601.988,00

  5. Kota Tangerang naik sebesar 3,83%
    UMK 2023 Rp 4.584.519,08
    UMK 2024 Rp 4.760.289,54

  6. Kota Tangerang Selatan naik sebesar 2,62%
    UMK 2023 Rp 4.551.451,70
    UMK 2024 Rp 4.670.791,00

  7. Kota Cilegon naik sebesar 3,39%
    UMK 2023 Rp 4.657.222,94
    UMK 2024 Rp 4.185.102,80

  8. Kota Serang naik sebesar 1,41%
    UMK 2023 Rp 4.090.799,01
    UMK 2024 Rp 4.148.602.00.

Dari 8 Kota/Kabupaten se Provinsi Banten terlihat UMK Kota Tangerang sedikit lebih tinggi. (Dens/Red)