Untuk Kelima Kalinya, Pemprov Banten Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

Bantenaktual.com, SERANG – Pemprov Banten kembali berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk kelima kalinya. Opini WTP tersebut diberikan BPK RI kali ini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggara (TA) 2020, atau kelima kalinya setelah meraih opini tersebut sejak Tahun 2016.

“Pemprov Banten mengucapkan terima kasih kepada tim pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Banten, atas kerjasama yang telah terbina dengan baik selama ini serta bimbingan dan saran-saran perbaikan atas kekurangan-kekurangan yang masih terdapat dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah selama masa pemeriksaan,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy membacakan sambutan Gubernur Banten Wahidin Halim pada Rapat paripurna DPRD Banten dengan agenda Penyerahan LHP BPK atas LKPD Pemprov Banten 2020 di ruang rapat paripurna DPRD Banten, Kota Serang, Senin (24/5).

Baca Juga :  Semangat Kerja ASN Yang Tinggi Berdampak Pada Kemajuan Daerah

Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Banten Andra Soni tersebut diserahkan secara resmi LHP BPK RI atas LKPD Pemprov Banten 2020 oleh Anggota VI BPK RI Hari Azhar Azis.

Diungkapkan Andika, sebagaimana diamanatkan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU 23/2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah, Pemprov Banten telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten lebih awal yaitu pada 8 Februari 2021 untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah hampir kurang lebih 2 bulan, BPK Perwakilan Provinsi Banten telah melakukan pemeriksaan, kata Andika, hasilnya menyebutkan laporan keuangan tersebut telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Baca Juga :  Resmikan RS Hermina, Helldy Minta Rekrut Tenaga Kerja Cilegon

“Baik dari aspek pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan juga dari sisi kesesuaian penyajiannya,” imbuhnya.

LHP BPK tersebut, kata Andika, selanjutnya akan menjadi bahan bagi Gubernur dalam menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 kepada DPRD Banten melalui sebuah rancangan peraturan daerah. (Cep/red)