UPTD Puskeswan Kabupaten Tangerang Beri Layanan Gratis Untuk Kesehatan Hewan

Pusat Kesehatan Hewan kabupaten tangerang

Bantenaktual.com, TANGERANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kabupaten Tangerang, memberikan layanan gratis untuk pemeliharaan kesehatan hewan. Puskeswan yang berlokasi di Jalan Parahu, Kecamatan Sukamulya tersebut sedikitnya melayani 40 kuota hewan setiap harinya.

Kepala UPTD Puskeswan Kabupaten Tangerang, Drh. Asmiaty mengatakan, 40 ekor hewan tersebut terdiri dari kucing, kelinci, anjing, musang dan hewan reptil milik beberapa pecinta hewan.

“Selain pemeriksaan kesehatan untuk hewan peliharaan, kami juga melayani operasi sterilisasi, bedah insidental, pemberian obat anti parasit, suntik vitamin, infus, bius dan vaksinasi rabies secara cuma-cuma. Kami juga melakukan pemeriksaan kesehatan pada hewan ternak, dengan pemberian vitamin dan obat cacing, serta pemeriksaan kebuntingan (kehamilan),” ujarnya.

Baca Juga :  Walikota Cilegon Helldy Agustian Meninggalkan DPW Partai Berkarya

Asmiaty menjelaskan, Puskeswan ini berdiri sejak tahun 2016. Dasar pembentukannya tercantum dalam Peraturan Bupati No. 38 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang.

“Terdapat tiga tempat pelayanan Puskeswan di Kabupaten Tangerang, yaitu pos pelayanan Teluknaga, Panongan dan Balaraja. Pos pelayanan Teluknaga melayani pada hari Selasa saja, di Panongan setiap hari Rabu, sedangkan untuk pos Balaraja melayani pada hari Senin – Jumat pukul 09.00 – 16.00 WIB,” jelasnya.

Baca Juga :  Harga Minyak Goreng Meroket, Dua Kemasan Terjual Dalam Sehari

UPTD Puskeswan ini, memiliki tiga pelayanan utama yaitu pelayanan aktif yang merupakan pelayanan dengan sifat terjadwal, di mana petugas Puskeswan akan datang ke beberapa desa untuk melakukan pengecekan atau penyuluhan.

Selanjutnya ada pelayanan semi aktif, merupakan pelayanan yang sifatnya menerima laporan bahwa nantinya petugas dari Puskeswan akan datang. Umumnya hal ini dilakukan oleh peternak yang membutuhkan pertolongan bagi hewan ternaknya yang akan melahirkan.

Sedangkan pelayanan pasif merupakan pelayanan sehari-hari, dimana para pemilik hewan yang datang sendiri ke sini (Puskeswan).

UPTD Puskeswan Kabupaten Tangerang juga membolehkan warga di luar Kabupaten Tangerang untuk membawa hewan peliharaannya datang, bahkan lebih dari satu hewan.

Baca Juga :  Walikota Cilegon Helldy Agustian Meninggalkan DPW Partai Berkarya

“Kami tidak mempermasalahkan untuk masyarakat di luar Kabupaten Tangerang untuk datang ke sini, dan saya juga memperbolehkan seandainya pemilik hewan punya lebih dari satu hewan terjangkit penyakit yang sama untuk membawanya ke sini,” tutur Asmiaty. (Red)