Viral! Kemenag Cilegon, Boleh Bukber Tapi Ngobrol?

Kepala Kemenag Kota Cilegon, Lukmanul Hakim, saat ditemui dikantornya. Rabu, 30 Maret 2022. Sobirin/Bantenaktual.com

Cilegon, Bantenaktual.com — Viralnya Peraturan SATGAS (Satuan Gugus Tugas) Covid19 tentang masyarakat boleh Bukber (Buka Bersama) tapi dilarang ngobrol tersebut menuai kontra dikalangan masyarakat.

Kepala Kemenag (Kementerian Agama) Kota Cilegon, Lukmanul Hakim saat disindir mengenai peraturan Satgas Covid19 yang viral tersebut, Ia berkomentar bukber itu keinginan dari kalangan masyarakat, ya kalau tidak ngobrol ngapain?, kan namanya juga silaturahmi, ditempat tertutup dan tempat terbuka juga harus pakai masker saat ini.

Baca Juga :  Sebanyak 176 Siswa Berprestasi Mendapatkan Beasiswa, Helldy Ingin Beasiswa di Cilegon Tepat Sasaran

“Untuk sementara kita menunggu surat keputusan dari Presiden, apa saja yang sudah dibatasi, khusus ASN (Aparatur Sipil Negara) dilarang buka bersama atau open house dan surat dari kementrian belum sampai ke kita saat ini,” jelasnya (30/03).

Kemenag Cilegon menghimbau
masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan menjelang Ramadhan 2022, jaga Prokes (Protokol Kesehatan), pakai masker sesuai aturan dan regulasi dari pemerintah.

“Pemerintah membuat aturankan sesuai dengan kajian-kajian untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat, yang tahun kemaren tarawihnya dibatasi hanya beberapa baris semoga tahun sekarang tidak dibatasi sama pemerintah semoga full barisan jamaah tarawihnya agar kita selalu semangat ibadah di bulan suci ramadhan ini,” papar Lukmanul.

Baca Juga :  KPP Pratama Cilegon Hadirkan Relawan Pajak Dari Universitas Al-Khairiyah

Lukmanul juga berharap surat edaran segera datang, agar cepat disosialisasikan kepada masyarakat. Ia sudah merasa bersyukur ramadhan sekarang sudah tidak dibatasi beribadahnya dibandingkan dengan tahun lalu dan mudah-mudahan di bulan ramadhan ini pemerintah tidak lagi melarang buka bersama secara berkerumun atau kumpul-kumpul karena momen ini adalah silaturahmi dengan alumni SMP, SMA dan Perguruan Tinggi. (Sobirin/Red)