Wabup Lebak Bahas Implementasi Inpres No 02 Tahun 2021 Bersama BPJS Kesehatan

Bantenaktual.com, Lebak,- Wakil Bupati Lebak menerima kunjungan dari Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Serang Raya di ruang kerja Wabup, Lebak Banten, Selasa (27/4/2021).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya, Didin Haryono membahas Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Didin menjelaskan isi dari Instruksi Presiden tersebut terdapat dua hal, pertama memiliki regulasi terkait dengan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan dan kedua mengalokasikan anggaran untuk kepesertaan Non-ASN, Kemudian seluruh perangkat yang ada didaerah seperti RT RW dan sebagainya serta menyarankan seluruh pekerja baik formal dan non-formal, menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan sesuai dengan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2021.

Baca Juga :  Semangat Kerja ASN Yang Tinggi Berdampak Pada Kemajuan Daerah

“Kami meminta dukungan dari Bapak Wakil dan siap menjadi tim sukses bagi Pemerintah Kabupaten Lebak dalam mensukseskan Intruksi Presiden No 02 Tahun 2021 ini” Ungkap Didin.

Didin juga menjelaskan bahwa di dalam instruksi tersebut diperintahkan agar seluruh Kepala Daerah memiliki regulasi terkait dengan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah juga diminta mempersyaratkan setiap pengurusan izin, baik itu perusahan baru atau memperpanjang izin usaha baru, jika mereka belum mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BPJS maka mereka harus menjadi peserta BPJS secara aktif yang kemudian izin tersebut boleh dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Fraksi Gerindra Tak Hadir Paripurna Hak Interpelasi

Menanggapi paparan yang disampaikan Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Serang Raya, terkait bagaimana implementasi Inpres No 02 Tahun 2021 ini, Wabup Lebak langsung nengintrusikan jajarannya untuk segera merancang regulasi bersama-sama pihak BPJS Ketenagakerjaan guna mensukseskan Inpres ini.

“Pemerintah daerah siap mendukung dengan terbitnya Inpres No 02 Tahunn2021 ini, kepada Asda 1 dan jajaranya segera rancang regulasi mengenai Inpres ini, duduk bersama seluruh stakeholder, dan hasilnya kita serahkan kepada ibu Bupati”. (Cep/red)