Wali Kota Sampaikan Penjelasan Tentang 2 Raperda Kota Tangerang

Bantenaktual.com, Tangerang – Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengikuti acara Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dalam rangka penyampaian penjelasan Wali Kota Tangerang mengenai 2 (Dua) Raperda Kota Tangerang.

Adapun penjelasan dua Raperda yang disampaikan dalam kesempatan tersebut antara lain Raperda tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan Raperda tentang perusahaan umum daerah pasar Kota Tangerang.

Baca Juga: Wali Kota : Angka Kesembuhan Kasus Covid-19 Tertinggi di Provinsi Banten

Terkait Raperda penyertaan modal, Wali Kota Tangerang menyebutkan penyertaan penambahan modal oleh Kota Tangerang sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga :  Belajar Pengelolaan Sampah ke Cilegon, Wali Kota Singkawang Terkesan Akan Hal Ini

“Dimana pasal 201 menjelaskan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan investasi dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan atau manfaat lainnya,” terang Arief dalam rapat yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Jumat (16/7).

“Dividen yang diterima merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkot Tangerang,” sambungnya.

Arief menambahkan hingga akhir tahun 2020, porsi kepemilikan Pemkot Tangerang dalam bentuk saham pada Bank BJB sebesar 1,27 % atau setara dengan 125.117.942 lembar saham dengan nilai penyertaan modal sebesar Rp 40.543.489.700,00.

Baca Juga :  Temui Wahidin Halim, Raffi Ahmad Siap Kelola Banten International Stadium

“Akumulasi nilai dividen yang diterima sampai akhir tahun 2020 sebesar lebih dari 142 miliar rupiah,”

“Hal ini menunjukkan bahwa manfaat yang diterima dalam bentuk dividen telah melampaui nilai penyertaan modal,” paparnya.

Sementara tentang Raperda perusahaan umum daerah pasar, lanjut Wali Kota, badan hukum PD. Pasar Kota Tangerang yang semula berbentuk perusahaan daerah berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dengan pertimbangan bahwa PD. Pasar memiliki banyak kesamaan dengan Perumda.

Baca Juga :  PMI Kota Tangerang Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Benda

“Kesamaan dimaksud terkait kepemilikan saham 100% oleh daerah dengan kepala daerah selaku pemilik modal,” tutup Arief. (Cep/red)