Bantenaktual.com, Serang – Wali Kota Serang Budi Rustandi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Senin (13/10/2025).
Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang kewajiban perusahaan mempekerjakan 80 persen tenaga kerja lokal berjalan sesuai instruksi.
“Alhamdulillah, Sekretaris Disnakertrans tetap rajin bekerja menyiapkan Perwal yang saya instruksikan. Semua OPD, camat, dan lurah harus kompak bekerja sama,” ujar Wali Kota Serang Budi Rustandi.
Menurutnya, kebijakan Perwal ini berangkat dari keprihatinan atas tingginya angka pengangguran di Kota Serang. Pemerintah ingin memastikan setiap investasi yang masuk dapat memberi dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
“Salah satu cara untuk menekan angka pengangguran adalah dengan mewajibkan perusahaan di Kota Serang mempekerjakan minimal 80 persen tenaga kerja lokal,” tegas Budi.
Budi menjelaskan, setiap izin investasi yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan ditembuskan ke Disnakertrans.
Langkah ini bertujuan agar kebutuhan tenaga kerja bisa segera disesuaikan dengan kemampuan sumber daya manusia (SDM) lokal.
“Nanti Dinas Tenaga Kerja akan mengevaluasi dan memastikan setiap perusahaan sudah memenuhi ketentuan 80 persen tenaga kerja lokal. Kalau belum, Disnakertrans akan menyiapkan tenaga kerja sesuai kebutuhan dan berkoordinasi dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Provinsi Banten,” jelasnya.
Selain fokus pada penyusunan Perwal, Budi juga meminta seluruh camat dan lurah mendata bangunan investasi tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Minggu depan, seluruh lurah dan camat akan kami kumpulkan untuk membawa data bangunan investasi yang belum punya PBG. Tim dari Disnaker, BPN, DPMPTSP, dan PUPR akan turun bersama,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Disnakertrans Kota Serang, Agus Hendrawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti instruksi Wali Kota dengan membentuk tim khusus penyusun draft Perwal.
“Pak Wali memberi tenggat tiga hari. Sekarang kami sedang membahas poin-poin penting Perwal agar segera diajukan ke bagian hukum,” ujarnya.
Agus menilai, Perwal ini menjadi langkah strategis dalam menekan pengangguran sekaligus mendukung program prioritas Pemkot Serang, seperti pengentasan kemiskinan dan penurunan angka stunting.
“Kalau warganya bekerja, otomatis kemiskinan dan stunting akan berkurang. Perwal ini berpihak pada tenaga kerja lokal,” jelas Agus.
Setiap hari, lanjutnya, sekitar 50 hingga 300 warga datang ke Disnaker untuk membuat Kartu Pencari Kerja (AK-1). Angka itu menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap lapangan kerja baru di Kota Serang.
“Berkat pelatihan dan penyaluran tenaga kerja yang terus berjalan, jumlah pengangguran mulai berkurang. Selain itu, program ‘Satu Keluarga Satu Pengusaha’ juga turut mendorong kemandirian ekonomi keluarga,” tambahnya.
Budi Rustandi berharap, melalui Perwal ini, seluruh perusahaan dan investor di Kota Serang dapat lebih aktif mendukung penyerapan tenaga kerja lokal.
“Kalau Perwal ini dijalankan dengan baik, insyaallah angka pengangguran bisa cepat turun dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” pungkasnya. (Red)








