Walikota Cilegon Hapuskan Kegelisahan Guru Madrasah

Guru-guru madrasah usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Cilegon. Sobirin/Bantenaktual.com

Cilegon, Bantenaktual.com – Kegelisahan guru-guru madrasah di Kota Cilegon akan terhapuskan karena madrasah diakomodir dalam Raperda (Rapat Peraturan Daerah) Fasilitas Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah Non Formal.

“Kami menegaskan pengaturan mengenai madrasah kiranya dapat diakomodir dalam rancangan Raperda ini. Adapun masukan secara materi muatan isi Raperda ini akan diserahkan kepada perangkat daerah yang membidangi kesejahteraan masyarakat,” tegas Helldy dalam sambutan Rapat Paripurna Pendapat Walikota Cilegon, Selasa, 7 Juni 2022.

Lanjut Helldy, Ia menyampaikan bahwa Kota Cilegon itu sebagai kota santri. Telah banyak berdiri madrasah yang selama ini telah mendukung penyelenggaraan pendidikan keagamaan di Kota Cilegon.

Baca Juga :  PMI Tangsel Luncurkan Kartu Berbasis Elektronik Bagi Pendonor, Pilar : Ini Memudahkan Masyarakat

“Isi materi Raperda ini diharapkan berfokus pada kebijakan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, sehingga dengan kebijakan Kementrian Agama yang menaungi pondok pesantren,” ucap Helldy.

Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Persatuan Guru Honorer Madrasah Cilegon Muhri mengatakan dengan adanya Raperda ini ada perlindungan program honor daerah yang jelas bagi guru madrasah dari semua jenjang.

“Selama ini honor daerah itu kadang di Dindik kadang juga di Kesra. Semoga dengan adanya Perda, siapa pun walikotanya nanti, kebijakan tidak berubah-ubah,” kata Muhri.

Terakomodasinya Madrasah kedalam Raperda membuat para guru madrasah bersyukur. Kepala MAN 2 Cilegon Munirudin mengatakan selama ini keberadaan perda khusus madrasah sangat dibutuhkan dan perlu adanya payung hukum dalam berbagai kebijakan daerah terhadap madrasah.

Baca Juga :  Helldy Lepas 389 Calon Jamaah Haji Asal Cilegon

“Jika ada payung hukum madrasah kita tidak lagi gelisah dengan kebijakan-kebijakan kepala daerah, salah satunya honor daerah guru madrasah yang merupakan hibah setiap tahunnya,” terang Munirudin.

Munirudin mengapresiasi pihak legislatif dan eksekutif dengan gagasan Raperda ini karena akan mencetak sejarah baru terhadap jaminan keberlangsungan madrasah.

“Madrasah identik dengan pendidikan Akhlakul Karimah. Secara tidak langsung sudah berperan serta dalam mendukung pendidikan agama Islam di Kota Cilegon,” kata Munirudin.

Menyikapi hal itu, Ketua Persatuan Guru Madrasah indonesia (PGMI) Kota Cilegon Futihat berharap dalam judul Raperda turut menyertakan madrasah.

Baca Juga :  Dampingi Menparekraf Sandiaga Uno, Pilar Dukung Program Keselamatan Wisatawan

“Semoga di atasnya atau judulnya itu, kata madrasah juga sudah muncul. Jangan hanya pembahasan di dalamnya saja. Sehingga ada kejelasan bahwa Raperda ini juga jelas-jelas bermuatan Madrasah,” kata Futihat. (Sob/red)