Walikota Tangerang Harus Larang Wahidin Mudik

Foto Istimewa

Bantenaktual.com, Tangerang – Pengamat politik dan kebijakan publik dari Universitas Islam Syech Yusuf (Unis) Tangerang, Adib Miftahul meminta Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah untuk melarang Gubernur Banten, Wahidin Halim mudik ke rumahnya di Pinang, kota Tangerang.

Adib menilai, wali kota harus tegas melarang gubernur mudik untuk memberi contoh kepada publik dalam penerapan larangan mudik dan penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Sebagaimana diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim melarang warga dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek yang masuk wilayah aglomerasi dan mudik ke daerah Serang dan sekitarnya.

Baca Juga :  Bupati Zaki Bersama Kapolresta Tangerang, Dandim dan Kajari Lakukan Vaksin Booster

Akademisi Unis Tangerang ini menilai, aturan pelarangan mudik dari Jabodetabek ke Pandeglang, Lebak dan Serang akan efektif maka implementasinya harus tegak lurus dari pemerintah pusat hingga daerah. Terutama bagi para kepala daerah, menteri sampai presiden harus mencontohkan terkait larangan mudik tersebut.

“Ini adalah konsekuensi. Contoh Gibran sebagai Wali Kota Solo dia berhak melarang Presiden Jokowi karena struktur pemimpin pada Kota Solo ya Gibran, tidak bisa Jokowi. Jadi wali kota berhak melarang presiden untuk mudik. Walaupun itu ayahnya sendiri,” kata Adib, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga :  Foto: Sepi Pemesan Kim Coan Tetap Bertahan

Gubernur Banten, lanjut Adib, adalah orang Tangerang, tapi rumah dinasnya adalah di Serang, tidak masuk Aglomerasi. “Ya Wali Kota Tangerang harus tegas melarang Wahidin Halim untuk mudik ke Pinang, Kota Tangerang. Karena itu sebuah aturan,” kata dia.

Jadi, kata dia, jika misalnya Wahidin Halim melalukan mudik ke Kota Tangerang, sedangkan itu tidak masuk dalam wilayah Aglomerasi yang diizinkan, warga bisa menggugat. Karena hal itu menunjukan penyekatan yang dilakukan pemerintah tidak efektif.

“Wahidin harus taat pada aturan pemerintah pusat juga kebijakan yang dia keluarkan sebagai Gubernur Banten. Dia kan melarang itu, orang Tangerang, dilarang ke Banten, ya dia juga sama. Walau dia KTP nya Tangerang tapi sehari-hari dia sudah di Serang. Nah ini Wali Kota Tangerang harus tegas. Salah satunya menegakan SIKM,” kata Adib. (dens).