Walikota Usulkan Dua Raperda Dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Serang

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Walikota Serang Syafrudin, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Walikota. Senin (09/01)

Bantenaktual.com, Serang – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Walikota Serang Syafrudin, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Walikota. Senin (09/01) .

Raperda yang diusulkan Syafrudin adalah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi BPBD Kota Serang.

Raperda Pajak Daerah ini mengikuti Amanat pasal 94 UUD 01 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Syafrudin berharap dengan Perda yang baru nanti akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membangun Kota Serang.

“Diharapkan akan ada peningkatan PAD, karena membangun Kota Serang ini PAD nya harus ada peningkatan” Harapnya.

Syafrudin juga menginstruksikan jajarannya untuk membuat inovasi yang dapat membedakan pajak sesuai golongan masyarakat.

Baca Juga :  SMAN 2 Jadi Lokasi Jemput Bola KTP Elektronik

“Perlu ada inovasi dari kita, mana saja yang masih lemah.Terutama orang-orang yang punya perusahaan, yang punya tanah di pinggir jalan. Kami memungut pajak ini kepada orang-orang yang mampu” Tuturnya.

Sepaham dengan Syafrudin, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Hari Pamungkas menjelaskan perubahan baru dari UUD HKPD bisa mengoptimalisasikan PAD Kota Serang.

“Berdasarkan UUD HKPD Ada beberapa perubahan-perubahan di sisi perpajakan yang baru. Ini juga menjadi potensi baru buat Pemerintah Kota Serang dalam rangka optimalisasi PAD” Ujarnya.

Mengikuti instruksi Syafrudin, Hari akan membuat Cluster yang akan mengklasifikasikan masyarakat agar pemungutan pajak sesuai dengan pendapatan masyarakat.

Baca Juga :  DR. Hidayatullah Luncurkan Buku Biografi Syafrudin

“Kata Pak Wali, jangan sampai masyarakat yang di Kampung, membayar pajak dengan tarif yang tinggi, maka akan kita bikin cluster” Ucapnya.

“Dengan adanya pajak, jangan sampai memberatkan masyarakat, maka akan kami hitung ulang” Sambung Hari.

Terkait Pembentukan dan susunan organisasi BPBD Kota Serang, Syafrudin menjelaskan beberapa bencana yang mengharuskan kelas BPBD Kota Serang dinaikan dari kelas B ke kelas A.

“Potensi bencana yang ada antara lain angin topan, banjir, tanah longsor, kebakaran, dan kekeringan. Ini perlu ditingkatkan dari kelas B ke kelas A” Pungkasnya.

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mendukung rancangan yang diusulkan Walikota karena menjadi bagian evaluasi dan pengawasan DPRD Kota Serang.

Baca Juga :  Bupati Zaki Buka MTQ Ke-53 Tingkat Kabupaten Tangerang

“DPRD mendukung, karena itu bagian evaluasi dan pengawasan dari DPRD. Insya Allah dengan dinaikkan nya dari level B ke A bisa lebih meningkatan kinerja BPBD” Ucapnya.

Budi juga meminta pembahasan tentang BPBD dipercepat agar antisipasi bencana bisa lebih baik lagi.

“Saya meminta percepatan untuk pembahasan terkait BPBD agar segera ditingkatkan karena kita tidak tahu bencana akan kapan datang” Tutupnya. (Red)