Site icon BANTEN AKTUAL

Santunan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi 2026: 9 Ahli Waris Telah Terima Jaminan Sosial

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan hingga 4 Mei 2026, sebanyak sembilan dari 16 korban meninggal dunia (MD) dalam kecelakaan antara Commuter Line Cikarang dan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jawa Barat, pada 27 April 2026, telah menerima perlindungan jaminan sosial dari pemerintah.

Bantenaktual.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa hingga 4 Mei 2026, sebanyak sembilan dari 16 korban meninggal dunia (MD) dalam kecelakaan kereta di Bekasi telah menerima perlindungan jaminan sosial dari pemerintah.

Kecelakaan tersebut melibatkan Commuter Line Cikarang dan Kereta Api Argo Bromo Anggrek yang terjadi pada 27 April 2026 di Bekasi, Jawa Barat.

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa total manfaat yang diterima ahli waris korban meliputi berbagai program jaminan sosial, yaitu:

Menurut Yassierli, bantuan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan perlindungan tidak hanya berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa,” ujarnya di Cikarang, Bekasi, Senin (4/5/2026).

Dari sembilan korban yang telah menerima santunan:

Hal ini mempercepat proses penyaluran manfaat kepada ahli waris.

Pemerintah menyalurkan santunan dalam beberapa tahap:

Sementara itu, untuk tiga korban lainnya:

Proses pembayaran masih menunggu kelengkapan administrasi dan konfirmasi ahli waris.

Khusus untuk korban Ida Nuraida, pemerintah masih melakukan verifikasi lanjutan guna menentukan jenis manfaat yang akan diberikan, apakah termasuk:

Menaker menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi.

“Kami akan memastikan tidak ada hambatan birokrasi dalam penyaluran hak korban,” tegas Yassierli. (Red)

Exit mobile version