Usulan Revisi RUU Pemilu: Pelaku Politik Uang Diusulkan Masuk Daftar Blacklist

Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda (kedua kiri) bersama Kasatgas Gakkum & Politik Dit. Monitoring KPK Kiagus Ibrahim (kedua kanan), Dosen Politik UMJ Djoni Gunanto (kiri) dan Moderator Dhanis Iswara (kanan) memberikan penjelasan saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bersama Komite Pemilih Pemuda (KPP DEM) menggelar diskusi publik bertajuk “Pemilu Tanpa Uang Tunai, Solusi atau Ilusi” di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Diskusi Publik tersebut membahas wacana penerapan sistem transaksi non-tunai dalam pemilu sebagai upaya menekan praktik politik uang yang masih menjadi tantangan demokrasi di Indonesia. Banten Aktual/Cecep

Bantenaktual.com, Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Herwyn JH Malonda, mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) mengatur sanksi yang lebih tegas terhadap pelaku politik uang. Salah satu poin penting adalah memasukkan pelaku ke dalam daftar larangan (blacklist).

Menurut Herwyn, pelaku politik uang seharusnya tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi pemilu, tetapi juga dilarang mengikuti pemilihan pada periode berikutnya, termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada).

Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, dia minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” ujar Herwyn.

Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera bagi peserta pemilu yang terbukti melakukan kecurangan.

Tiga Jenis Sanksi yang Diusulkan

Dalam revisi RUU Pemilu, Herwyn mengusulkan tiga jenis sanksi utama terhadap pelanggaran politik uang:

  1. Sanksi Blacklist
    Pelaku dilarang mengikuti pemilu pada periode berikutnya.
  2. Sanksi Kuratif
    Berupa pembatalan perolehan suara peserta yang terbukti melakukan pelanggaran.
  3. Sanksi Restoratif
    Rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang.

Ketiga jenis sanksi ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tahun 2025 yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon dalam Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024 akibat praktik politik uang.

Herwyn juga menyoroti pentingnya penyederhanaan syarat pembuktian pelanggaran politik uang. Selama ini, pelanggaran harus memenuhi unsur:

  • Terstruktur
  • Sistematis
  • Masif (TSM)

Namun, menurutnya, aspek “masif” sering kali sulit dibuktikan di lapangan.

Karena itu, ia mengusulkan agar politik uang dalam skala kecil sekalipun dapat menjadi dasar untuk:

  • Pembatalan perolehan suara
  • Diskualifikasi calon

Selain sanksi, revisi RUU Pemilu juga dinilai perlu memperbarui definisi politik uang. Tidak lagi terbatas pada pemberian uang tunai atau barang.

Perkembangan teknologi membuat praktik politik uang ikut berubah, termasuk melalui:

  • Uang digital
  • Voucher elektronik
  • Pulsa atau paket data

“Itu juga harus dipertegas bahwa elektronik juga masuk [politik uang], misalnya bisa terkait dengan voucher digital, pulsa,” jelas Herwyn.

Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, politik uang menjadi salah satu dari lima kerawanan terbesar dalam Pemilu 2024.

Rinciannya:

  • 22 kasus di tingkat provinsi
  • 256 kasus di tingkat kabupaten/kota

Angka ini menunjukkan bahwa praktik politik uang masih menjadi tantangan serius dalam menjaga integritas pemilu di Indonesia. (Red)