Bantenaktual.com, Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Herwyn JH Malonda, mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) mengatur sanksi yang lebih tegas terhadap pelaku politik uang. Salah satu poin penting adalah memasukkan pelaku ke dalam daftar larangan (blacklist).
Menurut Herwyn, pelaku politik uang seharusnya tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi pemilu, tetapi juga dilarang mengikuti pemilihan pada periode berikutnya, termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, dia minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” ujar Herwyn.
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera bagi peserta pemilu yang terbukti melakukan kecurangan.
Tiga Jenis Sanksi yang Diusulkan
Dalam revisi RUU Pemilu, Herwyn mengusulkan tiga jenis sanksi utama terhadap pelanggaran politik uang:
- Sanksi Blacklist
Pelaku dilarang mengikuti pemilu pada periode berikutnya. - Sanksi Kuratif
Berupa pembatalan perolehan suara peserta yang terbukti melakukan pelanggaran. - Sanksi Restoratif
Rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Ketiga jenis sanksi ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tahun 2025 yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon dalam Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024 akibat praktik politik uang.
Herwyn juga menyoroti pentingnya penyederhanaan syarat pembuktian pelanggaran politik uang. Selama ini, pelanggaran harus memenuhi unsur:
- Terstruktur
- Sistematis
- Masif (TSM)
Namun, menurutnya, aspek “masif” sering kali sulit dibuktikan di lapangan.
Karena itu, ia mengusulkan agar politik uang dalam skala kecil sekalipun dapat menjadi dasar untuk:
- Pembatalan perolehan suara
- Diskualifikasi calon
Selain sanksi, revisi RUU Pemilu juga dinilai perlu memperbarui definisi politik uang. Tidak lagi terbatas pada pemberian uang tunai atau barang.
Perkembangan teknologi membuat praktik politik uang ikut berubah, termasuk melalui:
- Uang digital
- Voucher elektronik
- Pulsa atau paket data
“Itu juga harus dipertegas bahwa elektronik juga masuk [politik uang], misalnya bisa terkait dengan voucher digital, pulsa,” jelas Herwyn.
Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, politik uang menjadi salah satu dari lima kerawanan terbesar dalam Pemilu 2024.
Rinciannya:
- 22 kasus di tingkat provinsi
- 256 kasus di tingkat kabupaten/kota
Angka ini menunjukkan bahwa praktik politik uang masih menjadi tantangan serius dalam menjaga integritas pemilu di Indonesia. (Red)








