Bantenaktual.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan strategis dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Jakarta, Jumat (1/5/2026). Kebijakan ini berfokus pada peningkatan perlindungan hukum, kesejahteraan, dan kepastian kerja bagi pekerja di berbagai sektor.
Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya:
- Listyo Sigit Prabowo
- Prasetyo Hadi
- Agus Subiyanto
- Yassierli
- Jumhur Hidayat
- Afriansyah Noor
Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa kebijakan pemerintah selalu berpihak pada rakyat, khususnya pekerja/buruh.
“Kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh.”
Pernyataan ini menegaskan arah kebijakan pemerintah yang berorientasi pada perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh.
Sebagai “kado” May Day 2026, pemerintah meluncurkan sejumlah regulasi penting:
- UU No. 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
- Perpres No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online
- Perpres No. 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi International Labour Organization Convention 188 (perlindungan awak kapal perikanan)
- Keppres No. 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh
Selain itu, Presiden juga menetapkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional, sebuah langkah simbolis yang kuat dalam sejarah perjuangan buruh.

Pemerintah mempertegas aturan ketenagakerjaan melalui pembatasan sistem outsourcing yang diatur dalam Permenaker No. 7 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian kerja dan meningkatkan perlindungan bagi pekerja.
Selain kebijakan baru, pemerintah juga melanjutkan berbagai program sejak 2025, antara lain:
- Kenaikan Upah dan Insentif
- Kenaikan upah minimum (PP No. 49 Tahun 2025)
- Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi dan kurir online
- Perlindungan Sosial
- Diskon 50% iuran JKK dan JKM (PP No. 50 Tahun 2025)
- Program JKP:
- Uang tunai 60% dari upah selama 6 bulan
- Pelatihan kerja
- Akses informasi pasar kerja
- Program Pengembangan dan Dukungan
- Pelatihan vokasi dan produktivitas
- Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Sertifikasi Ahli K3 gratis
- Bantuan Subsidi Upah (BSU) Juni–Juli 2025
Pemerintah juga mendorong:
- Program rumah subsidi bagi pekerja
- Perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas








