Bantenaktual.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa hingga 4 Mei 2026, sebanyak sembilan dari 16 korban meninggal dunia (MD) dalam kecelakaan kereta di Bekasi telah menerima perlindungan jaminan sosial dari pemerintah.
Kecelakaan tersebut melibatkan Commuter Line Cikarang dan Kereta Api Argo Bromo Anggrek yang terjadi pada 27 April 2026 di Bekasi, Jawa Barat.
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa total manfaat yang diterima ahli waris korban meliputi berbagai program jaminan sosial, yaitu:
- Jaminan Hari Tua (JHT): sekitar Rp197,28 juta
- Jaminan Kematian (JKM): Rp42 juta
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Rp2,02 miliar
- Beasiswa untuk 6 anak: maksimal Rp458,5 juta
- Jaminan Pensiun (JP): diberikan secara berkala
Menurut Yassierli, bantuan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan perlindungan tidak hanya berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa,” ujarnya di Cikarang, Bekasi, Senin (4/5/2026).
Dari sembilan korban yang telah menerima santunan:
- Delapan orang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Terdaftar di berbagai kantor cabang di wilayah DKI Jakarta
- Satu orang terdaftar di Kantor Cabang Tangerang Selatan
Hal ini mempercepat proses penyaluran manfaat kepada ahli waris.
Pemerintah menyalurkan santunan dalam beberapa tahap:
- 29 April 2026: ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna
- 30 April 2026: ahli waris Adelia Rifani
- 4 Mei 2026: ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida
Sementara itu, untuk tiga korban lainnya:
- Enggar Retno Krisjayanti
- Harum Anjarsari
- Vica Acnia Fratiwi
Proses pembayaran masih menunggu kelengkapan administrasi dan konfirmasi ahli waris.
Khusus untuk korban Ida Nuraida, pemerintah masih melakukan verifikasi lanjutan guna menentukan jenis manfaat yang akan diberikan, apakah termasuk:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), atau
- Jaminan Kematian (JKM)
Menaker menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi.
“Kami akan memastikan tidak ada hambatan birokrasi dalam penyaluran hak korban,” tegas Yassierli. (Red)








