Bantenaktual.com, Tangerang – Masyarakat terdampak pohon tumbang dapat mengajukan asuransi kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang. Diketahui, santunan pohon tumbang di Kota Tangerang pada korban fisik dan meninggal maksimal mencapai Rp50 juta dan Rp20 juta untuk kerusakan bangunan dan benda bergerak.
PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
