Bantenaktual.com, Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang sudah melakukan pembongkaran tembok setinggi dua meter di Jalan Akasia, Tajur, Kota Tangerang. Hal ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan tersebut.
Asisten daerah 1 Kota Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan jika pagar beton tersebut kembali dibuat. Maka pihaknya akan melakukan pembongkaran kembali.
“Gak boleh, yang jelas tidak boleh. Terus di Undang-undang 38 tahun 2004 tentang jalan tidak boleh mengganggu fungsi jalan. Seandainya dibangun, bongkar lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Tangerang telah membongkar pagar beton yang jadi polemik dan viral di media sosial di kawasan Jalan Akasia, Tajur, Kecamatan Ciledug, Rabu (17/3/2021).
Pembongkaran itu bukan hanya membuat keluarga besar Munir kini tak terhambat lagi dalam beraktivitas. Tapi juga mengembalikan fungsi jalan.
Sementara itu, ahli waris, Herry Mulya mengatakan setelah melakukan pembongkaran tembok tersebut. Dirinya mengaku akan bawa peristiwa ini ke ranah hukum.
“Seperti arahan pejabat di sana bahwa kami akan meneruskan kepemilikan tanah ini (ke ranah hukum),” ujar Herry saat ditemui di lokasi, Rabu (16/3/2021).
Herry juga mengatakan, akan membangun pagar ini kembali. Menurutnya tanah tersebut resmi milik keluarganya.
“Kami akan memasang pagarnya kembali. Karena itu adalah batas kami,” tuturnya. (Dens/red).