Ahli Waris Ancam Akan Bawa ke Ranah Hukum

Bantenaktual.com, Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang sudah melakukan pembongkaran tembok setinggi dua meter di Jalan Akasia, Tajur, Kota Tangerang. Hal ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan tersebut.

Asisten daerah 1 Kota Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan jika pagar beton tersebut kembali dibuat. Maka pihaknya akan melakukan pembongkaran kembali.

“Gak boleh, yang jelas tidak boleh. Terus di Undang-undang 38 tahun 2004 tentang jalan tidak boleh mengganggu fungsi jalan. Seandainya dibangun, bongkar lagi,” pungkasnya.

Baca Juga :  Resmikan RS Hermina, Helldy Minta Rekrut Tenaga Kerja Cilegon
Hadiyanti bersama seorang cucu perempuanya sedang menunggu tamu dari awak media usai menyaksikan aparat gabungan yang merobohkan tembok beton yang menutup rumahnya selama 1 tahun. Terlihat disamping rumah Hadiyanti yang terletak di Jalan Akasia, Kelurahan Tajur, Kecamatan Cileduk, Kota Tangerang, sisa-sisa puing beton dan pagar besi yang menutup akses jalan usai di robohkan paksa oleh Pemerintah Kota Tangerang. Rabu (17/3/21). Banten Aktual/Dennys

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Tangerang telah membongkar pagar beton yang jadi polemik dan viral di media sosial di kawasan Jalan Akasia, Tajur, Kecamatan Ciledug, Rabu (17/3/2021).

Pembongkaran itu bukan hanya membuat keluarga besar Munir kini tak terhambat lagi dalam beraktivitas. Tapi juga mengembalikan fungsi jalan.

Sementara itu, ahli waris, Herry Mulya mengatakan setelah melakukan pembongkaran tembok tersebut. Dirinya mengaku akan bawa peristiwa ini ke ranah hukum.

Baca Juga :  Foto: Cegah Omicron, Pemkot Lakukan Booster Bagi Pegawainya

“Seperti arahan pejabat di sana bahwa kami akan meneruskan kepemilikan tanah ini (ke ranah hukum),” ujar Herry saat ditemui di lokasi, Rabu (16/3/2021).

Herry juga mengatakan, akan membangun pagar ini kembali. Menurutnya tanah tersebut resmi milik keluarganya.

“Kami akan memasang pagarnya kembali. Karena itu adalah batas kami,” tuturnya. (Dens/red).